Minggu, 27 Maret 2011


Poin-poin Penting Undang-undang Kesehatan No 36 Th 2009

February 26th, 2010 | Author: Suyatno
Teman, sudah tahu kan bahwa Undang-undang Kesehatan tahun 2009 sudah disahkan (UU No 36 Tahun 2009) sebagai pengganti UU No 23 Tahun 1992? Saya juga baru tau :PKalo mau mengunduh, silakan disini. Saya belum baca keseluruhan isinya, jadi saya kupas aja poin-poin penting yang terdapat di dalam UU tsb dari majalah Mediakom. Semoga bermanfaat.
Kesehatan adalah Investasi
Azas pembangunan kesehatan adalah perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, dan nondiskriminasi dan norma-norma agama. Sedangkan tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Hak dan Kewajiban
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Juga memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan dan mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Juga berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat baik fisik, biologi, maupun sosial.
Tanggungjawab Pemerintah
Pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masayarakat. Juga sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perseorangan.
Dilarang Menolak Pasien
Fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
Fasilitas pelayanan kesedilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta. Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Harga Obat
Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial. Dalam menjamin ketersediaan obat dalam keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar kebutuhan masyarakat akan perbekalan kesehatan terpenuhi. Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat esensial dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan kemanfaatan, harga dan gaktor yang berkaitan dengan pemerataan
Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat. Daftar dan jenis tersebut ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap dua tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah.
Perlindungan Pasien
Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Hak menerima atau menolak tidak berlaku pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke masyarakat yang lebih luas.
Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara / petugas kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pelayanan kesehatan tradisional meliputi kesehatan tradisional yang menggunakan ketrampilan dan yang menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang. Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat..
Pencegahan Penyakit
Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan dan menghindari atau mengurangi resiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
Kesehatan Reproduksi
Kesehatan reproduksi meliputi saat sebelum hamil, hamil, melahirkan dan sesudah melahirkan; pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi, dan kesehatan seksual; kesehatan sistem repsoduksi.
Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan aborsi dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Pelayanan Darah
Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidka untuk tujuan komersial.darah diperolehd ari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor. Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebelum digunakan harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakit.
Penyelenggaraan donor darah dilakukan oleh Unit Transfusi Darah (UTD). UTD dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalang-merahan.
Pengamanan Zat Adiktif
Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu an membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Zat adiktif meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persayaratan yang ditetapkan.
Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak
Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali ada indiaksi medis. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakt harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yaitu di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggungjawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggarakan perlindungan bayi dan anak dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuasi dengan kebutuhan.
Penyakit Menular
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggungjawab melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta dampak yang ditimbulkannya.
Upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat, dan/atau meninggal dunia serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi.
Penyakit Tidak Menular
Pengendalian penyakit tidak menular dilakukan dengan pendekatan surveilansa faktor resiko, registrasi penyakit, dan surveilans kematian. Kegiatan dimaksud bertujuan memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular. Kegiatannya dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dan dengan membentuk jejaring baik nasional maupun internasional.
Pembiayaan Kesehatan
Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta dan sumber lain.
Besar anggaran pemerintah dialokasikan minimal lima persen dari anggaran pendapatan belanja negara diluar gaji.
Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal sepuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diluar gaji.
Besaran anggaran kesehatan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarnya sekurang-kurangnya dua per tiga dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD.
Badan Pertimbangan
Untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pembangungan bidang kesehatan dibentuk Badan Pertimbangan Kesehatan Pusat dan Daerah. Badan Pertimbangan Kesehatan Pusat dinamakan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional (BPKN) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah (BPKD) berkedudukan di ibukota propinsi dan ibukota kabupaten/ kota.
Pidana
Pimpinan unit pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien yang dalam keadaan gawat darurat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidka memberikan pertolongan pertama pada pasien yang dalam keadaan gawat darurat mengakibatkan kecacatan dan/atau kematian dipidana dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.
Setiap orang yang tanpa ijin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat, dan/atau kematian dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Sumber: Majalah MEDIAKOM edisi XX Oktober 2009
*** Tulisan yang aku kasi highlight merupakan suatu kebijakan yang menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Pemerintah daerah juga harus mempersiapkan fasilitas agar para ibu dapat menyusui bayi mereka. Yang selanjutnya perlu dilakukan adalah mensosialisasikan undang-undang ini, terutama ke masyarakat awam. Semoga pelaksanaannya konsisten…


Membaca Undang-Undang RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan

Januari 19, 2010 oleh Arsad Rahim Ali 16 Komentar
Polewali Mandar Sulawesi Barat.– Membaca Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimulai dari menimbang,—–terdiri dari 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yaitu pertama; kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan, kedua; prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga; kesehatan adalah investasi. Keempat; pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, dan yang Kelima adalah bahwa undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat—– Kemudian —– mengingat ; Undang-Undang Dasar tahun 1945 Negara Republik Indonesia—dan menetapkan undang-undang kesehatan yang terbaru ini, yang terdiri dari 22 bab dan pasal-ke pasal sejumlah 205 pasal, serta penjelasannya.
“Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Saya hanya mendapatkan “satu pokok pikiran” setelah membacanya yaitu telah ada niat ingin melakukan perubahan paradigma upaya pembangunan kesehatan yaitu dari paradigma sakit yang begitu kental pada Undang-Undang Kesehatan sebelumnya (no 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehat.
“Untuk itu, sudah saatnya kita melihat persoalan kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit. Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan bergeser dari sentralisasi menuju desentralisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.”

Ada niat karena setelah membaca undang-undang kesehatan terbaru ini jelas mampu menjawab komplesitas pembangunan kesehatan yang tidak terdapat (tertampung lagi)  dalam undang-undang kesehatan yang lama.
“Undang-Undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab tantangan era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan”

Hanya saja Undang-Undang Kesehatan yang baru ini (no. 36 tahun 2009) tidak memuat konsep yang jelas tentang “kesehatan masyarakat” —— mungkin karena undang-undang ini hanya menyangkut tentang kesehatan saja—— sebagaimana inti dari paradigma sehat, yaitu pendekatan promotif dan preventif yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kemudian masuk kepada induvidu-induvidu atau perorangan,—— tapi biasanya membatasi diri pada induvidu atau perorangan—- bukan kuratif dan rehabilitative yang sasarannya adalah dari induvidu-induvidu kemudian meluas pada masyarakat, yang seharusnya tidak bisa diklaim sebagai kesehatan masyarakat karena sifatnya yang homogen, menyangkut individu——masyarakat itu sendiri sifat heterogenBahkan masyarakat ini sendiri tidak dicantumkan dalam ketentuan umum dalam undang-undang kesehatan terbaru ini, sehingga undang-undang kesehatan ini ——–kalau boleh saya katakan——- hanya di peruntukkan untuk pemerintah pusat dan daerah termasuk petugas kesehatan sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan. Tetapi tidak diperuntukkan untuk masyarakat sebagai pemilik kesehatan, pemilik partisipatif, pemilik investasi kesehatan, pemilik hak asasi kesehatan dan sebagai subjek pembangunan kesehatan, SANGAT IRONIS !!!
Masyarakat walaupun dalam undang-undang ini disebutkan seperti pada Bab 1 Ketentuan umum pasal 1 ayat 2 menyebutkan “Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.” Penjelasan dari ketentuan umum seperti yang ada pada bab V tentang sumber daya bidang kesehatan, bahkan keterangan lainnya pada pasal-pasal berikutnya tentang masyarakat tidak ditemukan sama sekali, padahal sangat jelas di atas, ada tiga penyelenggara upaya kesehatan yaitu pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, Apakah mereka (Anggota DPR RI) lupa atau tidak tahu sama sekali, bahwa masyarakat salah salah satu unsur dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Waullahu a’lam!?
Undang-Undang Kesehatan terbaru ini (no. 36 tahun 2009) akan semakin kurang jelas bila dikaitkan dengan mereka yang bekerja dalam lingkup kesehatan masyarakat karena “pengertian kesehatan Masyarakat”, pengertian tentang “kesehatan” memang ada dalam undang-undang ini ( Bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 ) yaitu “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.” Namun pengertian tentang kesehatan masyarakat sebagai kunci dari paradigma sehat sama sekali tidak ditemukan.
Saya seorang yang berkecimpung dalam kegiatan epidemiologi kesehatan ———-ilmu yang mempelajari kesehatan masyarakat bukan kesehatan induvidu———– sebagai ibu dari kesehatan masyarakat, hanya bisa menulis bahwa Pendekatan promotif dan preventif yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kegiatannya dimulai dari penggerakan pelayanan kesehatan masyarakat kemudian masuk atau membatasi diri kepada kegiatan kesehatan induvidu-induvidu atau perorangan. Sementara kuratif dan rehabilitative yang sasaran kegiatannya dimulai dari kegiatan atau pelayanan kesehatan induvidu-induvidu kemudian meluas dan tidak membatasi diri kepada lingkup masyarakat dan mengklaim sebagai kegiatan yang mencakup masyarakat luas alias kesehatan masyarakat. Yang jelas kuratif dan rehabilitatif adalah pendekatan paradigma sakit yang sudah terbukti gagal dalam proses pembangunan kesehatan Nasional.
Pada penjelasan pasal 3 sedikit dijelaskan tentang kesehatan masyarakat, namun kalau dicermati, pasal 3 dan penjelasannya tersebut hanya merupakan penjabaran dari pengertian tentang “kesehatan” sebagaimana disebutkan dalam undang-undang kesehatan terbaru ini.
Pasal 3. tersebut menyatakan “Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.”
Penjelasannya dari Undang-undang ini  adalah  “Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat. Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan konomis.”
Dalam penjelasan tersebut Pengertian atau definisi tentang kesehatan masyarakat sama sekali tidak ditemukan, padahal dalam Pasal 33 ayat 1 Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan. Namun “apakah kesehatan masyarakat itu?, tidak jelas atau belum jelas dalam undang-undang kesehatan ini.
Sehingga ketika masuk pada bab II asas dan tujuan, sebenarnya undang-undang kesehatan ini ditujukan kepada siapa, Apakah untuk masyarakat?, yang jelas tidak mungkin secara tersirat ditunjukkan kepada masyarakat tetapi karena tidak tersurat, sehingga undang-undang hanya hanya ditujukkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
Bab-bab lainnya dan pasal-pasal selanjutnya misalanya bab III tentang Hak dan Kewajiban, pada bagian pertama tentang hak hanya berisi hak-hak perorangan tentang kesehatan, nanti pada bagian kedua tentang kewajiban berisikan kewajiban kesehatan terhadap diri sendiri, masyarakat dan wawasan lingkungan sehat.
“Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.”

Namun demikian Kewajiban atau tanggung jawab masyarakat itu sendiri tidak ditemukan, —sekali lagi tidak ditemukan——– yang ada hanyalah tanggung jawab pemerintah, seperti yang diuraikan dalam bab IV. Di Bab lain juga hanya ada peran serta masyarakat seperti yang diuraikan pada Pasal 174 dan pasal 175 Bab XVI tentang peran serta masyarakat, berbunyi “ Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, secara aktif dan kreatif”
Namun sekali lagi kesehatan masyarakat, dan atau masyarakat dalam undang-undang kesehatan terbaru ini sepertinya masih perlu dijabarkan lagi atau diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri kesehatan, atau telah dijabarkan sebagaimana dicantumkan dalam “Pasal 203 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Selamat Tinggal Undang-Undang Kesehatan Yang Lama dan Selamat Atas Berlakunya Undang-Undang Kesehatan Yang Baru. Sebagaimana ditunjukkan Pasal 204. Pada saat Undang-Undang ini berlaku,—— tanggal 30 Oktober 2009—— Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Secara Keseluruhan Sistimatika dari Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah:
 
Bab I Ketentuan Umum
yang menurut pembacaan penulis kurang sistemetik
dan tidak tuntas penjelasannya misalnya saja pengertian
dari “Kesehatan masyarakat” dan pengertian dari “masyarakat” itu sendiri
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah
Bab V Sumber daya Bidang Kesehatan,
yang berisi tentang tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan
Bab VI Upaya Kesehatan,
yang berisi upaya pelayanan kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat :
pelayanan kesehatan;, perbekalan kesehatan,Tehnologi dan produk tehnologi
pelayanan kesehatan tradisional;
peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
kesehatan reproduksi;
keluarga berencana;
kesehatan sekolah;
kesehatan olahraga;
pelayanan kesehatan pada bencana;
pelayanan darah;
kesehatan gigi dan mulut;
penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
kesehatan matra;
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
pengamanan makanan dan minuman;
pengamanan zat adiktif; dan/atau
bedah mayat.
Bab VII Kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, Lanjut Usia dan Penyandang Cacat
Bab VIII Gizi
Bab IX Kesehatan Jiwa
Bab X Penyakit Menular dan tidak menular
Bab XI Kesehatan lingkungan
yang bersisi tentang lingkungan yang berwawasan kesehatan (lingkungan sehat) meliputi
limbah cair;
limbah padat;
limbah gas;
sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
binatang pembawa penyakit;
zat kimia yang berbahaya;
kebisingan yang melebihi ambang batas;
radiasi sinar pengion dan non pengion;
air yang tercemar;
udara yang tercemar; dan
makanan yang terkontaminasi.
Bab XII Kesehatan Kerja
Bab XIII Pengelolaan Kesehatan.
yang berisi tentang :
pengelolaan administrasi kesehatan,
informasi kesehatan,
sumber daya kesehatan,
upaya kesehatan,
pembiayaan kesehatan,
peran serta dan pemberdayaan masyarakat,
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan
Bab XIV Informasi Kesehatan
Bab XV Pembiayaan Kesehatan
Yang berisi pembiayaan kesehatan 5 % APBN, 10 % APBD dimana 2/3 untuk kegiatan preventif dan promotif
Bab XVI Peran serta Masyarakat
disini berisi peran serta masyarakat tetapi masih tersirat masyarakat
masih sebagai objek dalam pembangunan kesehatan
Bab XVII Badan Pertimbangan Kesehatan
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Yang berisi ketentuan pidana penjara dan denda bagi pelanggaran pelaksanaan sumber daya kesehatan dan upaya kesehatan, yang menarik dari bab ini adalah pada Pasal 200 “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) “ Menarik bagi penulis karena ASI eksklusf adalah penentu status kelangsungan dan perkembangan Sumber Daya Manusia yang handal. Dan juga presentase penggunaan ASI Eksklusif yang baru mencapai 25-50%.
Bab XXI Ketentuan peralihan
Bab XXII PENUTUP
 
 

UU kesehatan No.36 tahun 2009 Diujung Tanduk

Sunday, 30 May 2010 00:17 Harnanda Nasution
0diggsdigg

UU kesehatan No.36 tahun 2009 merupakan salah satu Undang-Undang yang dikeluarkan Pemerintah untuk menjalankan kewajibannya dalam bidang kesehatan . Tetapi kebanyakan masyarakat luas belum mengetahui apa isi UU tersebut, salah satunya adalah mahasiswa yang berasal dari golongan kesehatan. Bila ditanya, sebagian besar mereka pasti menjawab tidak mengetahui isi dan makna UU tersebut. UU tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan peraturan tentang kesehatan dan memberikan penjelasan tentang kesehatan, pengaturan pemberian sediaan farmasi, serta aturan-aturan yang mendukung segala kegiatan medis.

Pedoman UU kesehatan No.36 tahun 2009 berlandaskan Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang isinya secara garis besar tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan cara penyediaan fasilitas kesehatan, peraturan perundangan, serta persamaan hak dan keadilan warga negaranya. Sedangkan bila dilihat dari sisi pertimbangan pemerintah UU ini mempunyai lima pertimbangan yaitu : pertama; kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan kesejahteraan yang harus diwujudkan, kedua; upaya prinsip kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan, ketiga; upaya pembangunan harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah dan masyarakat, keempat; menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Dari ringkasan di atas kita dapat sedikit mengerti isi UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yang telah mencakup peraturan kesehatan yang luas yang artinya seluruh tujuan dah harapan pemerintah telah tercakupi dalam UU tersebut seperti tujuan dalam UUD 1945 yang telah dimasukkan dalam UU no 36 tahun 2009, walaupun begitu masih terdapat beberapa kekurangan dalam UU tersebut seperti masyarakat tidak diperuntukkan untuk masyarakat sebagai pemilik kesehatan, pemilik partisipatif, pemilik investasi kesehatan, pemilik hak asasi kesehatan dan sebagai subjek pembangunan kesehatan karena isi UU tersebut diperuntukkan untuk petugas kesehatan dan pemerintah sebagai landasan hukum mereka. Beberapa pasal dalam UU tersebut memiliki fungsi yang sangat vital seperti ancaman pidana dan prosedur pemberian obat-obatan, apakah yang akan terjadi apabila pasal yang telah dirancang dengan baik itu diganggu gugat? Pertanyaan ini berhubungan dengan satu kasus di Kalimantan Timur.

Apakah Anda mengetahui kasus saudara Misran S.Km, seorang yang berprofesi sebagai perawat dan bekerja sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang mengajukan gugatan kedua terhadap UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009? Tentu hanya beberapa dari kita yang mengetahuinya. Saudara Misran menggugat UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dikarenakan dia dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan pelanggaran atas UU kesehatan No.23 Tahun 1992 dengan sangkaan  menyimpan dan menyerahkan obat daftar G kepada pasien tanpa melalui resep dokter pada Maret 2009 lalu. Hal-hal yang digugat antara lain : mengenai penghapusan terhadap pasal 108 ayat (1) UU kesehatan No.36 tahun 2009 beserta Penjelasan Pasal 108 ayat (1) dan peninjauan atas pasal 190 ayat (1) UU kesehatan tersebut yang terkait dengan sanksi atas penolakan pekerjaan kesehatan seperti yang dimandatkan pasal 32 ayat (2) dan pasal 85 ayat (2). Gugatan Misran  terdaftar dalam  Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor 12/PUU-VIII/2010 Perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal pertama yang akan kita bahas adalah gugatan Misran yang ingin menghapus pasal 108 ayat (1) UU kesehatan No.36 tahun 2009 beserta Penjelasan Pasal 108 ayat (1) yang isinya : “Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat,bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sedangkan isi penjelasannya : “Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Bila kita teliti, praktik kefarmasian memang harus dijalankan oleh tenaga kefarmasian karena tenaga kefaramsian memang dilatih untuk menangani pemberian atau pengadaan barang farmasi karena bila yang memberikan barang kefarmasian bukan tenaga terlatih bisa-bisa terjadi kesalahan pemberian dan mengakibatkan kerugian bagi sang pasien.
Lagipula dalam penjelasan tertulis bila tidak ada tenaga kefarmasian, kewenangan dapat diambil alih oleh tenaga kesehatan yaitu dokter dan/atau dokter gigi, bidan, danperawat walaupun secara terbatas. Pasal tersebut telah secara rinci menjelaskan wewenang dan tanggung jawab tenaga kesehatan dalam menangani pemberian barang kefarmasian agar tidak timbul kesalahan dalam pemberian barang kefarmasian sehingga meminimalkan kasus malpraktek. Jadi alasan Misran ingin menghapus pasal tersebut tidaklah masuk akal dan ambigu. Bayangkan bila semua orang yang tidak terlatih memberikan produk kefarmasian secara sembarangan, pasti akan muncul banyak kasus malpraktek yang terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?

Selanjutnya gugatan kedua yaitu peninjauan atas pasal 190 ayat (1) UU kesehatan tersebut yang terkait dengan sanksi atas penolakan pekerjaan kesehatan seperti yang dimandatkan pasal 32 ayat (2) dan pasal 85 ayat (2). Pasal 32 ayat 2 yaitu: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.” Sedangkan pasal 85 ayat 2 isinya: “Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.” Dari kedua pasal tersebut dikatakan setiap pemberi layanan kesehatan tidak boleh mengambil keuntungan dan mendahulukan keselamatan pasien dalam keadaan darurat. Oleh sebab itu tiap pekerja berkewajiban untuk mengutamakan keselamatan pasien, mungkin ini alasan Misran memberikan obat golongan G pada pasiennya karena dianggap dalam posisi darurat saat itu. Dari pasal di atas tindakan yang dilakukan Misran memang benar tetapi hal ini bukan alasan untuk meninjau ulang pasal 190 ayat 1 yang isinnya : “ Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” Bila kita teliti kedua pasal ini berhubangan, bila tenaga kesehatan tidak mentaati aturan pasal 32 ayat 2 dan 25 ayat 2 maka akan diberi sanksi seperti di atas. Bila memang Misran memberikan obat karena berlandaskan pasal tersebut seharusnya pasal-pasal tersebut dapat menjadi pembelaan dirinya ketika disidang pengadilan selain masalah dia menyimpan obat golongan G karena ini memang ada pasal khusus tersendiri dan tidak ada sangkut pautnya tentang UU no. 36 tahun 2009.
Pembahasan pasal-pasal yang digugat oleh Misran sangatlah ambigu karena sasaran penggugatan dan masalah yang dialaminya sangat tidak berhubungan. Saya dapat berkata demikian karena saya melihat dari sudut pandang yang lain dan dikarenakan pasal-pasal yang digugat saya rasa sudah benar. Gugatan yang sangat tidak masuk akal adalah gugatan mengenai yang ingin menghapus pasal 108 ayat (1) UU kesehatan No.36 tahun 2009 beserta penjelasan Pasal 108 ayat (1) , alasan gugatannya sangat tidak jelas karena bila pasal ini dihapuskan malah akan merugikan masyarakat dan pasien. Bisa saja gugatan ini mempunyai alasan lain di belakangnya yang memiliki kepentingan dan tujuan parsial tanpa memikirkan dampaknya. Jadi kita selaku pemberi layanan kesehatn hendaknya mengerti akan prosedur dan peraturan-peraturan yang mengikat kita sehingga kita dapat memberikan kontribusi maksimal pada pasien dan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar