Jumat, 29 April 2011


Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency dasar (PONED)
A.      Pengertian PONED
PONED merupakan kepanjangan dari Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar. PONED dilakukan di Puskesmas induk dengan pengawasan dokter. Petugas kesehatan yang boleh memberikan PONED yaitu dokter, bidan, perawat dan tim PONED Puskesmas beserta penanggung jawab terlatih.
Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial  Dasar dapat dilayani oleh puskesmas yang mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk penangan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar. Puskesmas PONED merupakan puskesmas yang siap 24 jam, sebagai rujukan antara kasus-kasus rujukan dari polindes dan puskesmas. Polindes dan puskesmas non perawatan disipakan untuk mealkukuan pertolongan pertama gawat darurat obstetri dan neonatal (PPGDON) dan tidak disiapkan untuk melakukan PONED.
B.      Batasan Dalam PONED :
Dalam PONED bidan boleh memberikan
a.       Injeksi antibiotika
b.      Injeksi uterotonika
c.       Injeksi sedative
d.      Plasenta manual
e.       Ekstraksi vacuum
f.       Tranfusi darah
g.      Operasi SC

C.      Puskesmas PONED
Puskesmas PONED memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan langsungterhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan desa dan Puskesmas. Puskesmas PONED dapat melakukan pengelolaan kasus dengan komplikasi tetentu sesuai dengan tingkat kewenangan dan kemampuannya atau melakukan rujukan pada Rumah Sakit PONEK.
D.      Indikator kelangsungan dari PUSKESMAS PONED adalah :
·         Kebijakan tingkat PUSKESMAS
·         SOP (Sarana Obat Peralatan)
·         Kerjasama RS PONED
·         Dukungan Diskes
·         Kerjasama SpOG
·         Kerjasama bidan desa
·         Kerjasama Puskesmas Non PONED
·         Pembinaan AMP
·         Jarak Puskesmas PONED dengan RS

E.       Kriteria Rumah Sakit PONED yaitu :
·         Ada rawat inap
·         Ada Puskesmas binaan – Rumah Sakit tipe C

F.       Alur Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatal.
Sistim rujukan pelayanan kegawatdaruratan meternal dan neonatal menagcu pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif dan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan fasilitas pelayanan.
Setiap kasus dengan kegawatdaruratan obstetric dan neonatal yang datang ke Puskesmas PONED harus langsung dikelola sesuai dengan prosedur tetap sesuai dengan
Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal.setelah dilakukan stabilisasi kondisi pasien, kemudian ditentukan apakah pasien akan dikelola di tingkat Puskesmas PONED atau dilakuakn rujukan ke Rumah Sakit PONEK untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya.
·         Masyarakat dapat langsung memanfaatkan semua fasilitas pelayanan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal.
·         Bidan di Desa dan Polindes dapat memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat. Selain menyelenggarakan pelayanan pertolongan persalinan normal, Bidan di Desa dapat melakukan pengelolaan kasus dengan komplikasi tertentu sesuai dengan tingkat kewenangan dan kemampuannya atau melakukan rujukan pada puskesmas, Puskesmas PONOD atau Rumah Sakit PONEK sesuai dengan tingkat pelyanan yang sesuai.
·         Puskesmas PONED mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil / ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir baik yang datang
sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan desa dan Puskesmas. Puskesmas PONED dapat melakukan peneglolaan kasus dengan komplikasi tertentu sesuai dengan tingkat kewenangan dan kemampuannya atau melakukan rujukan pada Rumah Sakit PONEK.

G.     Pengembangan Puskesmas PONED 24 jam
Pembentukan sistem rujukan diantara Polindes, Puskesmas, Puskesmas PONED dan Rumah Sakit PONEK 24 jam merupakan rangkaian upaya percepatan penurunan AKI dan AKB> langkah utamanya yaitu:
·         Peningkatan deteksi dini dan pengelolaan ibu hamil dengan resiko tinggi, cakupan pertolongan persalian oleh tenaga kesehatan serta pengelolaan komplikasi kehamilan dan persalinan berkaitan dengan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal melalui aktivasi, efisiensi adan evektivitasisasi mata rantai rujukan.
·         Peningkatan cakupan peneglolaan kasus dengan komplikasi obstetri dan neonatal.
·         Pemantapan  kemampuan pengelola program di tingkat Kabupaten/Kota dalam perencanaan, penatalksanaan, pemantauan dan penilaian kinerja upaya penurunan AKI.
·         Peningkatan pembinaan teknis dalam bentuk pelatihan klinik untuk keterampilan PONED untuk bidan desa, dokter dan bidan puskesmas PONED dengan menggunakan buku acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Mternaldan Neonatal, Modul Keterampilan Klinik Standar, pelatiahn terkualifikasi dari Jaringan Pelatihan Klinik Kesehatan reproduksi (JNPK-KR).
H.      Pencatatan
Dalam melaksanakan PONED diperluakn pencatatan yang akurat pada masing-masing tinkat pelayanan. Format yang tersedia dalam PONED antara lain:
·         Pencatatan dalam Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Kesehatan (SP2TP)
·         KMS bumil / buku KIA
·         Register Kohort ibu dan bayi
·         Partograf
·         Kartu Persalian Nifas
·         Laporan hasil audot maternal perinatal
·         Pemantauan wilayah setempat – kesehatan ibu dan anak ( PWS-KIA)
·         Form manajemen terpadu bayi muda (MTBM) dan manajemen terpadu balita sakit (MTBS).

I.        Pelaporan
Pelaporan hasil kegiatan dilakuakn secara berjenjang dengan menggunakan format yang sesuai dengan buku pedoman AMP yaitu:
·         Laporan Polindes / bidan di desa ke puskesmas
·         Laporan dari puskesmas ke Dinkes Kabupaten/Kota
·         Laporan dari RS PONEK di Kbupaten/Kota ke Dinkes Kabupaten/Kota.
·         Laporan Dinkes kabupaten/kota ke Dinkes Propinsi.

J.        Pemantauan
Pemantauan dilakukan oleh institusi yang berada secara fungsional satu tingkat di atasnya secara berjenjang dalam satu kesatuan sistem. Hasil pemantaun harus dimanfaatkan oleh unit kesehatan masing-masing dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan serta perencanaan ulang manajemen pelayanan melalui:
·         Pemanfaatan laporan
·         Laporan yang diterima bermanfaat untuk melakukan penilaian kinerja dan pembinaan
·         Umpan balik
Hasil analisa dikirimkan sebagai umpan balik dalam jangka waktu 3 bulan dari Dinkes Kabupaten/kota ke puskesmas PONED atau disampaikan melalui pemantauan review Program Kesehatan Ibu dan Anak secara berkala di Kabupaten/Kota dengan melibatkan ketiga unsure pelayanan Kesehatan tersebut di atas.

K.      Evaluasi
Evaluasi pelakasaan pelayanan PONED dilakukan secara berjenjang dan dilaksanakan pada setiap semester dalam entuk evaluasi tengah tengah tahun dan akhir tahun.
Beberapa aspek yang dievaluasi antara lain:
Ø  Masukan (input)
·         Tenaga
·         Dana
·         Sarana
·         Obat dan alat
·         Format pencatatan dan pelaporan
·         Prosedur tetpa PONED
·         Jumlah dan kualitas pengelolaan yang telah dilakukantermasuk case fatality rate.
Ø  Proses
·         Kualitas pelayanan yang diberikan
·         Kemampuan. Keterampialn dan kepatuhan tenaga pelaksana pelyanan terhadap Prosedur Tetap PONED.
·         Ferkuansi pertemuan Audit Maternal Perinatal di Kabupaten/Kota dalam satu tahun.
Ø  Hasil (output)
·         Kuantitas
Jumlah dan jenis kasus PONED yang dilayani
Proporsi kasus terdaftar dan rujukan baru kasus PONED di tingakt RS kabupaten/kota.
·         Kualitas
Case Fatality Rate
Proporsi jenis morbiditas ibu dan bayi
Pesponse Time.

L.       Program Menjaga Mutu Perlayanan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal 24 Jam.
Dari unsure masukan telah ditetapkan bahwa untuk pelayanan obstetri danneonatal emergency komprehensif harus tersedia:
·         Ruang rawatinap yang leluasa dan nyaman
·         Ruang tindakan gawatdarurat dengan instrument dan bahan yang lengkap
·         Ruang pulh atau observasi pascatindakan
·         Tenaga kesehatan yang berkualitas sebagai pelaksana obstetri dan emergency komprehensif
·         Protocol pelaksana dan uraian tugas pelayanan (termasuk koordinasi internal).

M.    Pelayanan obstetric dan Neonatal Emergency Dasar Puskesmas danPuskesmas Perawatan.
Ø  Administrasi
a.    Fasilitas kegawatdaruratan harus dikelola dan diselenggarakan sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
b.   Penyelengaraan unit gawat darurat harus didasarkan pada panduan pelayanan dan prosedur yang tertulis.
c.    Dokter dan bidan sebagai penanggung jawab unit, bekerjasama secara terpadu dan harus dapat memberikan jaminan pemantauan dan penilaian secara berkala dari kualitas, keamanan dan ketersediaan pelayanan kegawatdaruratan.
d.   Setiap petugas kegawatdaruratan baru yang ditugaskan pada unit gawatdarurat harus menjalani program orientasi secra formal yang menjelaskan tentang misi unit gawatdarurat, standar prosedur pelayanan gawat darurat dan tanggung jawab masing-masing.
e.    Setiap petugas unit gawatdarurat harus selalu menjaga dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya secara professional agar dapat selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien.
f.    Tugas dan tanggungjawab dokter, bidan, perawat serta petugas kesehatan lain pada unit gawat darurat harus dijelaskan secara tertulis.
g.   Sesuai dengan hokum, peraturan dan standar pelayanan yang ada, penyaringan untuk setiap pasien yang masuk untuk mendapatkan pelayanan harus dilakukan oleh seorang dokter atau bidan yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
h.   Penilaian dan stabilisasi pasien dengan kegawatdaruratan sampai tingkat yang optimal, harus tersedia untuk setiap pasien yang masuk dengan kegawatdaruratan medis.
i.     Dokter bertanggung jawab pada setiap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
j.     Unit gawat darurat harus menyediakan registrasi terkontrol (controlled register) atau “log” untuk setiap pasien yang memerlukan perawatan kegawatdaruratan.
k.   Catatan medic yang sesuai dan sah harus dibuat untuk setiap pasien yang memerlukan perawatan kegawatdaruratan.
Ø  Penugasan (staffing)
a.      Petugas pelaksana pelayanan kegawatdaruratan yang memiliki kualifikasi dan terlatih dengan baik secara professional, termasuk dokter, bidan dan perawat merupakan staf unit gawatdarurat selama waktu pengoperasiannya.
b.      Dokter puskesmas memimpin secara langsung pelayanan kesehatan maternal dan neonatal yang dilaksanakan di puskesmas dan harus:
·         Memiliki sertifikat pelayanan obstetri dan neonatal emergency dasar (PONED), life saving skills (LSS), atau kualifikasi lain yang sejenis.
·         Memperlihatkan kemampuan dalam pengelolaan dan administrasi pelayanan klinik pada unit gawatdarurat.
·         Memiliki pengetahuan tentang operasinalisasi sistem kegawatan medic dan jaringan kegawatdaruratan medic regioanal.
·         Memberikan jaminan bahwa staf unit gawat darurat memiliki kualifikasi dan telah mendapatkan pendidikan / pelatihan yang sesuai.
c.       Staf unit gawatdarurat merupakan bagian dari proses administrasi umum dalam puskesmas.
d.      Dokter dan bidan yang bekerja harus telah mengikuti pelatihan, memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan dan pengobatan kasus dengan kegawatdaruratan untuk setiap pasien yang memerlukan pelayanan kegawatdaruratan, sesuai dan tidak bertentangan dengan hak serta kewenangan masing-masing.
e.       Setaip petugas yang melakukan pelayanan di unit gawat darurat harus:
·         Membuktikan kemapuan sebalum pada unit gawat darurat atau telah mengikuti dan melaksanakan program pendidikan kegawatdaruratan.
·         Mendemonstrasikan / membuktikan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk penyelengaraan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ada.

f.       Harus ada perencanaan yang jelas untuk penyediaan tambahan tenaga medis pada saat ada kebutuhan mendadak atau bencana alam.
Tabel kebutuhan minimal, peran dan fungsi tenaga pelayanan kesehatan maternal dan neonatal di puskesmas dan puskesmas dengan perawatan.
No
Jenis Tenaga
Tugas Umum
Tugas Khusus
Jumlah
1
Dokter umum
Penyelenggaraan pelayaan medic
Operator pada tindakan operatif obstetri sesuai kewenangan Dokter jaga
2
2
Bidan pelaksana
Pelayanan asuhan kebidanan
Membantu persiapan dan pelaksanaan tindakan operasi
Pemprosesan alat
2
3
Perawat
Asuhan keperawatan

2
4
Petugas laboratorium
Pelayanan pemerikasaan penunjang

1
5
Pekarya kesehatan
Membantu pelaksanaan pelayanan kesehatan

2
6
Peugas
administrasi
Administrasi dan keuangan
Catatan medik
1

N.     Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergency Dasar POLINDES dan PUSTU
Ø  Administrasi
a.       Penyelenggaraan unit gawat darurat harus didasarkan pada pandangan pelayanan dan prosedur yang tertulis dan sesuai dengan tingkat kewenangganya.
b.      Bidan harus dapat memberikan jaminan pemantauan dan penilaian secara berkala dari kualitas, keamana dan ketersediaan pelayanan kegawatdaruratan.
c.       Tugas dan tanggungjawab bidan harus dijelaskan secara tertulis
d.      Sesuai dengan hukum, peraturan dan standar pelayanan yang ada, penyaringan untuk setiap pasien yang masuk untuk mendapatkan pelayanan harus dilakukan oleh seorang bidan atau perawat yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
e.       Penilaian dan stabilisasi pasien dengan kegawatdaruratan sampai pada tingkat yang optimal, harus tersedia untuk setiap pasien dengan kegawatdaruratan medis.
f.       Bidan bertanggung jawab pada pelayanan kesehtan yang diselenggarakan, yang meliputi kegiatan medis untuk melakukan penilaian, menentukan diagnosis dan pengobatan yang dianjurkan serta disposisi untuk pasien gawat darurat.
g.      Unit gawat darurat harus menyediakan registrasi terkontrol ( controlled register) atau “log” untuk setiap pasien yang memerlukan perawatan kegawatdaruratan.
h.      Catatan medik yang sah dan sesuai harus dibuat untuk setiap pasien yang memerlukan perawatan kegawatdaruratan.
Ø  Penugasan (staffing)
Bidan yang memimpin secara langsung melaksankan pelayanan kesehtan maternal dan neonatal yang dilaksanakan di Polindes dan Pustu harus:
·         Memiliki sertifikat pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (PONED), life saving skills (LSS) atau kualifikasi lain yang sejenis.
·         Memperlihatkan kemampuan dalam pengelolaan dan administrasi pelayanan klinik pada unit gawat darurat.
·         Memiliki pengetahuan tentang operasionalisasi sistem kegawatdaruratan medic dan jaringan kegawatdaruratan medic regional.
Table kebutuhan minimal, peran dan fungsi tenaga pelayanan kesehtan maternal dan neonatal di puskesmas pembantu:
No
Jenis tenaga
Tenaga umum
Tugas khusus
Jumlah
1
Bidan pelaksana
Penanggung jawab pelaya nan asuhan kebidanan
Persiapan dan pelaksa naan tindakan persalin an sesuai dengan kewenangan
Pemprosesan alat
1
2
Petugas laboraturium
Pelayanan pemeriksaan penunjang

1
3
Pekarya kesehatan
Membantu pelaksanaan pelayanan kesehatan

1
4
Petugas administrasi
Administrasi dan keuangan
Catatan medik
1
Tabel kebutuhan minimal, peran fungsi tenaga pelayanan kesehtan maternal dan neonatal di polindes.
No
Jenis tenaga
Tugas umum
Tugas khusus
Jumlah
1
Bidan pelaksana
Penanggung jawab pela- yanan asuhan kebidanan
Membantu persiapan dan pelaksanaan tinda kan persalinan sesuai kewenangan
Pemprosesan alat
Catatan medik
1







 





                                                                                                        





LABORATURIUM
 

ADMINISTRASI KEUANGAN
 

 



Gambar mekanisme alur rujukan pasien di puskesmas pembantu dan polindes.

O.     Tujuan PONED
PONED diadakan bertujuan untuk menghindari rujukan yang lebih dari 2 jam dan untuk memutuskan mata rantai rujukan itu sendiri.

P.      Hambatan dan Kendala dalam penyelenggaraan PONED
Hambatan dan kendala dalam penyelenggaraan PONED dan yaitu :
1.Mutu SDM yang rendah
2.Sarana prasarana yang kurang
3.Ketrampilan yang kurang
4.Koordinasi antara Puskesmas PONED dan RS PONEK dengan Puskesmas Non PONED belum maksimal
5.Kebijakan yang kontradiktif (UU Praktek Kedokteran)
6.Pembinaan terhadap pelayanan emergensi neonatal belum memada
Q.     Tugas Puskesmas PONED
  1. Menerima rujukan dari fasilitas rujukan dibawahnya, Puskesmas pembantu dan Pondok bersalin Desa
  2. Melakukan pelayanan kegawatdaruratan obstetrik neonatal sebatas wewenang
  3. Melakukan rujukan kasus secara aman ke rumah sakit dengan penanganan pra hospital.
R.      Syarat Puskesmas Poned
  1. Pelayanan buka 24  jam
  2. Mempunyai Dokter, bidan, perawat  terlatih PONED dan siap melayani 24 jam
  3. Tersedia alat transportasi siap 24  jam
  4. Mempunyai hubungan kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat dan Dokter Spesialis Obgyn dan spesialis anak sebagai                                                                     
S.       Petugas pelaksana PONED :
1.      Dokter umum  2 orang
2.      Bidan  8 orang
3.      Perawat
4.      Petugas yang telah mendapat pelatihan PONED :
T.       Pelayanan yang dilaksanakan
Pelayanan PONED
1)      Pelayanan KIA/KB
2)      Pelayanan ANC & PNC
3)      Pertolongan Persalinan normal
4)      Pendeteksian Resiko tinggi Bumil
5)      Penatalaksanaan Bumil Resti
6)      Perawatan Bumil sakit
7)      Persalinan Sungsang                      
8)      Partus Lama                                   
9)      KPD                                            
10)  Gemeli                              
11)  Pre Eklamsia                     
12)  Perdarahan Post Partum
13)  Ab. Incomplitus
14)  Distosia Bahu
15)  Asfiksia
16)  BBLR
17)  Hypotermia
18)  Komponen pelayanan maternal

·         Pre eklamsia/eklamsia
·         Tindakan obstetri pada pertolongan persalinan
·         Perdarahan postpartum
·         Infeksi nifas
19)  Komponen pelayanan neonatal
·         Bayi berat lahir rendah
·         Hipotermi
·         Hipoglikemi
·         Ikterus/hiperbilirubinemia
·         Masalah pemberian nutrisi
·         Asfiksia pada bayi
·         Gangguan nafas
·          Kejang pada bayi baru lahir
·         Infeksi neonatal
·          Rujukan dan transportasi bayi baru lahir


U.     Faktor pendukung keberhasilan PONED Puskesmas antara lain
1)      Adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JKRS, Jamkesmas)
2)      Sistem rujukan yang mantap dan berhasil
3)      Peran serta aktif bidan desa
4)      Tersedianya sarana/prasarana, obat dan bahan habis pakai
5)       Peran serta masyarakat, LSM, lintas sektoral dan Stage Holder yang harmonis.
6)      Peningkatan mutu pelayanan perlu menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan standart pelayanan minimal.

Fasilitas dan sumber daya pada level pelayanan kesehatan
Tempat
Level
SDM
Jenis Pelayanan
Polindes
I
Bidan/ bidan desa
Asuhan bayi baru lahir normal resusitasi

Puskesmas dengan Rawat Inap
I
Bidan/perawat
Dokter umum

Asuhan bayi baru lahir normal
Resusitasi
Gangguan nafas ringan
Hipotermi
Hiperbilirubinemia
Kejang
Masalah pemberian ASI (konseling)
BBLR > 1750 gr
Hipoglikemi
Infeksi ringan
Diare dengan dehidrasi ringan
Rumah Sakit Rujukan
2
Bidan/perawat
Dokter
Dokter spesialis

Asuhan bayi baru lahir normal
Resusitasi
Gangguan nafas sedang-berat
Hipotermi
Hiperbilirubinemia
Kejang
Masalah pemberian ASI (konseling)
BBLR < 1750 gr
Hipoglikemi
Infeksi sedang - berat
Diare dengan dehidrasi sedang -berat
syok